Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) adalah salah satu jenis tes yang wajib diikuti oleh Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau sekarang dikenal dengan Calon Aparatur Sipil
Negara. Termasuk seleksi pada semua sekolah kedinasan yang iktan dinas, seperti
PKN STAN, IPDN, STSN, STIN, Polstat STIS, STMKG, dll. Pemerintah melalui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan
Kisi Materi Soal Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar tahun 2019 berdasarkan
Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019.
Adapun
Kisi Materi Tes SKD adalah sebagai berikut :
A.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan
nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan
identitas nasional;
- Integritas, dengan tujuan mampu
menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan,
kewibawaan sebagai satu kesatuan;
- Bela negara, dengan tujuan mampu
berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
- Pilar negara, dengan tujuan mampu
membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
- Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B.
Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes
Intelegensia Umum dimaksudkan untuk menilai:
- Kemampuan verbal, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan
- Analitis dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
2.
Kemampuan numerik, yang meliputi:
a.
Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
b.
Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat
pola hubungan angka-angka;
c.
Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu
untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d.
Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan
analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
3.
Kemampuan figural, yang meliputi:
a.
Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu
dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu
kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
b.
Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu
untuk melihat perbedaan beberapa gambar; Serial, dengan tujuan mengukur
kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
C.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakterisik Pribadi untuk menilai:
1.
Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku
keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan
kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
2.
Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina
hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain
secara efektif;
3. Sosial
budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam
masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
4. Teknologi
informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi
informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
5.
Profesionalisme, dengan
tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Sumber Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019)
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019)