Tampilkan postingan dengan label bimbel cpns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bimbel cpns. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 November 2020

Seleksi CPNS dibuka Bulan Maret 2021, Sudah Sampai Mana Persiapanmu?

Seleksi CPNS dibuka Bulan Maret 2021, Sudah Sampai Mana Persiapanmu? Hubungi admin: wa.me/6281219160070. Masterprima siap membantu memaksimalkan potensimu untuk lulus ambang batas SKD, lulus perangkingan, dan diterima CPNS. 

Menpan RB. "Seleksi CPNS dibuka Bulan Maret 2021"

Bimbel Persiapan Tes SKD CPNS 2021 Terbaik di Malang, Lawang, Kepanjen, Batu, Dampit, Turen, Tumpang, Purwosari, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Madiun, Caruban, Ngawi, Magetan, Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Gresik, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Bojonegoro, Lamongan, dan Gresik.


Menpan RB Tjahjo Kumolo telah mengumumkan kapan seleksi CPNS 2021 akan dibuka bulan Maret 2021 akan menjadi momen para pejuang CPNS untuk berkompetisi menjadi yang terbaik. Waktu untuk mempersiapkan diri tinggal 5 bulan. Pastikan kamu mempersiapkan diri sebaik mungkin, karena nilai di atas passing grade saja TIDAK CUKUP. MASTERPRIMA siap membantu persiapan seleksi CPNS 2021.

Dengan pengalaman selama 10 tahun sukses mengantarkan siswa siswi menjadi PNS didukung fasilitas modul terupdate, tryout berbasis CAT, tentor berkualitas A+ jangan sia-siakan kesempatan ini.

Seleksi CPNS dibuka Bulan Maret 2021 - Masterprima Bimbel Siap

Segera Reservasi Slot Bimbingan CPNS.
Hubungi admin: wa.me/6281219160070


Bimbel Online CPNS 2021 Terbaik Masterprima


Didukung dengan fasilitas belajar yang Super Excellent, Alhamdulillah hasil tes SKD CPNS 2020 Lulus 98%


Buku Panduan Soal-soal SKD Terbaru dan Prediktif


Bimbel CPNS dengan Pendampingan Total bersama Tentor Standar 'A'


Pemantapan Akhir Jelang Ujian SKD, Bikin Lebih PD


KANTOR  PUSAT
Jl. Simpang Wilis Indah 19A Malang 


INGAT! 
Kesuksesan akan menjadi hadiah terbaik untuk mereka yang berusaha lebih awal, lebih matang, dan lebih konsisten.

#SoalCPNS #BimbelCPNS #SoalSKD #SeleksiCPNS #LesCPNS #BimbelOfflineCPNS #SoalTWK #SoalTIU #SoalTKP #Masterprima #Malang

Kamis, 05 November 2020

JADWAL TRYOUT CPNS 2021 MASTERPRIMA 8 NOVEMBER 2020

Salam Pejuang!

 

Menpan RB telah mengumumkan bahwa Seleksi CPNS 2021 akan segera dibuka di bulan Maret 2021. Formasi yang akan dibuka mencapai 1 juta formasi. Persaingan akan semakin ketat, butuh persiapan yang lebih matang.

Masterprima sebagai bimbingan belajar CPNS no. 1, telah membimbing siswa siswi menggapai mimpi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kami membuka kesempatan bagi para pejuang CPNS yang ingin mengikuti jejak sukses para alumni Masterprima. Didukung tentor berkualitas, modul soal terupdate, dan tryout berbasis CAT kami siap membimbing Anda menggapai mimpi menjadi seorang PNS.

Salah satu langkah awal Masterprima adalah dengan mengadakan tryout berbasis CAT berskala nasional. Tryout ini diikuti lebih dari 2.000 peserta dan masih terus bertambah. Antusias para pendaftar dari berbagai daerah sangat menggembirakan dan menunjukkan bahwa banyak sekali yang telah menyadari seberapa pentingnya persiapan untuk menghadapi tes CPNS.

Dikarenakan pendaftar lebih dari 2000 orang, kami bagi jadwal menjadi 2 kloter yaitu tanggal 8 dan 15 November 2020. Untuk pelaksanaan 15 November pendaftaran masih dibuka, silakan mendaftar. Untuk meminimalisir kemungkinan error karena overload, jadwal tryout kami bagi beberapa jadwal. Namun jika terpaksa, peserta bisa tetap mengerjakan di luar jam tersebut.

Perlu diingat jadwal di atas adalah usaha kami untuk meminimalisir kemungkinan error saat ujian. Akses ujian akan dibuka sampai pukul 20.00 WIB. Bagi yang namanya belum tertera di daftar, silakan langsung menghubungi kak Sarah - Hubungi_Kak_Sarah

Untuk tata cara ujian silakan cek di link berikut:
https://masterprima.com/berita/begini-tata-cara-mengikuti-try-out-online-masterprima

Selamat berlatih, persiapkan diri sematang mungkin, sedekah sesering mungkin dan beribadah sebaik mungkin.

 

 

 

 

 


Senin, 13 Januari 2020

Kisi Materi Soal Tes SKD 2020 (Seleksi Kompetensi Dasar Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah salah satu jenis tes yang wajib diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau sekarang dikenal dengan Calon Aparatur Sipil Negara. Termasuk seleksi pada semua sekolah kedinasan yang iktan dinas, seperti PKN STAN, IPDN, STSN, STIN, Polstat STIS, STMKG, dll. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan Kisi Materi Soal Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar tahun 2019 berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019.

Adapun Kisi Materi Tes SKD adalah sebagai berikut :

A.   Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
  1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  2. Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
  3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
  4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  5. Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



B.   Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes Intelegensia Umum dimaksudkan untuk menilai:
  1. Kemampuan verbal, yang meliputi:
  2. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
  3. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan
  4. Analitis dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.





2.    Kemampuan numerik, yang meliputi:

a.    Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
b.    Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
c.    Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d.    Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.


3.    Kemampuan figural, yang meliputi:

a.    Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
b.    Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.


C.   Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakterisik Pribadi untuk menilai:

1.    Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
2.    Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
3.    Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
4.    Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
5.    Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.


Sumber Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019
)